Ilustrasi harbolnas. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak agar pemerintah segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Belanja Online untuk memayungi konsumen ketika bertransaksi dalam hari promo diskon atau Hari Belanja Nasional (Harbolnas).
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan kedua regulasi sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk menjaga hak konsumen dalam transaksi belanja online.
"Oleh karenanya, dari sisi regulasi, sangat mendesak untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi, dan RPP Belanja Online. Kedua regulasi inilah yang akan secara kuat memayungi konsumen dalam transaksi belanja online," kata Tulus dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (11/11).
Tulus mengatakan pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Badan POM untuk mengawasi praktik belanja online.
"Kuatnya fenomena belanja online, ironisnya, justru tidak paralel dengan kuatnya pengawasan oleh pemerintah," ujar Tulus.
Terlebih, aduan belanja online dari konsumen selalu masuk peringkat tiga besar berdasarkan data pengaduan YLKI selamat lima tahun terakhir. Persentase aduan tertinggi yang dialami adalah barang tidak sampai ke tangan konsumen.
"Artinya masih banyak persoalan dalam belanja online dalam hal perlindungan konsumen," tuturnya.
Oleh karena itu, Tulus juga meminta agar konsumen senantiasa mengecek kredibilitas e-commerce yang memberikan promo-promo fantastis. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi penipuan saat promo diskon.
"Konsumen juga harus mengedepankan kewaspadaan dan ekstra hati hati dalam belanja online. Cermati profil pelaku usaha dari market place yang menawarkan belanja online yang bersangkutan," kata Tulus.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan kedua regulasi sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk menjaga hak konsumen dalam transaksi belanja online.
"Oleh karenanya, dari sisi regulasi, sangat mendesak untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi, dan RPP Belanja Online. Kedua regulasi inilah yang akan secara kuat memayungi konsumen dalam transaksi belanja online," kata Tulus dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (11/11).
Tulus mengatakan pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Badan POM untuk mengawasi praktik belanja online.
"Kuatnya fenomena belanja online, ironisnya, justru tidak paralel dengan kuatnya pengawasan oleh pemerintah," ujar Tulus.
Terlebih, aduan belanja online dari konsumen selalu masuk peringkat tiga besar berdasarkan data pengaduan YLKI selamat lima tahun terakhir. Persentase aduan tertinggi yang dialami adalah barang tidak sampai ke tangan konsumen.
"Artinya masih banyak persoalan dalam belanja online dalam hal perlindungan konsumen," tuturnya.
Oleh karena itu, Tulus juga meminta agar konsumen senantiasa mengecek kredibilitas e-commerce yang memberikan promo-promo fantastis. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi penipuan saat promo diskon.
"Konsumen juga harus mengedepankan kewaspadaan dan ekstra hati hati dalam belanja online. Cermati profil pelaku usaha dari market place yang menawarkan belanja online yang bersangkutan," kata Tulus.
Sumber:https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20191111170916-185-447398/pengawasan-pemerintah-dinilai-masih-lemah-di-harbolnas-1111